PEGADAIAN Indonesia

mengatasi masalah tanpa masalah

Wednesday, January 20, 2010

Selamat Datang Komite Risiko...!


Rasanya lega luar biasa ketika Dewan Pengawas tanggap terhadap usulan beberapa bulan lalu tentang diperlukannya kehadiran Komite Risiko. Siang tgl 20/01/10 dalam rapat Dewas diputuskan perlunya dibentuk sebuah badan baru bernama Komite Risiko. Seperti halnya Komite Audit yang diketuai salah satu anggota Dewas, Komite Risiko diketuai Ketut Sethyon, anggota Dewas notabene mantan Dirop periode lalu.

Ada beberapa hal arah strategis Komris yang perlu dicermati:

Pertama,Komris harus dapat mengidentifikasi risiko stratejik perusahaan, sebab masalah pokoknya bukan pada besaran risiko yang dihadapi tetapi kegagalan dan ketidakmampuan mengidentifikasinya.

Arah tujuan perusahaan yang telah digariskan (RJP) dibanding tindak lanjut dari sisi keputusan strategis ikutannya (RKAP); memerlukan kajian dari sisi risiko. Sejak KPI ditetapkan dibanding pencapaiannya, ini membutuhkan telaah dampak (impact) dan kemungkinan bakal terjadinya risiko (likelihood).

Kedua, manajemen risiko seperti halnya sifat manajerial, harus memiliki kepedulian dimulai dari level paling atas. Menggelinding kebawah bak bola salju dalam bentuk dua tataran, tataran paling mendasar adalah sifat manajemen risiko sebagai opini. Artinya, setiap gerak langkah perusahaan harus memperoleh "opini" dari divisi MR. Opini tersebut boleh dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan bisa juga tidak.

Tataran berikutnya jika secara struktural maupun kuantitas personilnya telah terpenuhi dan divisi MR dianggap penting oleh Manajemen, maka peran strategisnya sebagai "approval" dapat diberlakukan. Disini peran MR menjadi sangat strategis karena menentukan produk dan ketentuan baru boleh dijalankan atau tidak. Jika tidak karena dianggap risikonya mengarah ke risiko reputasi atau keuangan, maka fatwa itu keharusan. Itulah sebabnya di perbankan MR diposisikan setingkat direktorat.

Jika dua tataran itu telah diterapkan maka peran Komris akan sangat fundamental dalam mengelola risiko perusahaan. Ibarat bertepuk dengan kedua tangan - satu tangan Komris dan satunya Divisi MR -, maka pendirian Komris bagai gayung bersambut.

Penantian berikutnya adalah, bisakah Komris berperan sebatas opini atau bahkan approval terhadap kebijakan manajemen ?

Terakhir atau bisa juga ketiga, terdapat peran penanganan aset dan liabilitas yang lazimnya juga berbentuk komite (ALCO), musti diambil alih pekerjaannya oleh Komris.

Hemat saya, supaya tahapan penanganan itu tidak bersifat ganti orang ganti kebijakan, sebaiknya bila dituangkan dalam bentuk manual.

Selamat bekerja Komite Risiko !

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home


Damai Sejahtera @ Terima Kasih

Free Website Counter